Perencanaan Rehabilitasi Dan Rekonstruksi Gedung Kantor Kejaksaan Tinggi Provinsi Sulawesi Tengah thumbnail

Perencanaan Rehabilitasi Dan Rekonstruksi Gedung Kantor Kejaksaan Tinggi Provinsi Sulawesi Tengah

Ministry of Public Works and Public Housing of the Republic of Indonesia

At a Glance

Status

On Going Projects

Location

Palu - Sulawesi Tengah

Client

Ministry of Public Works and Public Housing of the Republic of Indonesia

Period

20 Jan 2020 - 17 Apr 2020

Services

Detail Engineering Design (DED)

Project Name

Perencanaan Rehabilitasi Dan Rekonstruksi Gedung Kantor Kejaksaan Tinggi Provinsi Sulawesi Tengah

Country

Location

Palu - Sulawesi Tengah

Clients

Ministry of Public Works and Public Housing of the Republic of Indonesia

Association

N/A

Duration of Assignment

3 bulan

Start Date

20 Jan 2020

Completion Date

17 Apr 2020

Approx. Value of the Contract

N/A

Gempa bumi 7,4 SR yang mengguncang Provinsi Sulawesi Tengah pada tanggal 28 September 2018 berdampak pada kerusakan sektor permukiman dan sosial seperti bangunan Pendidikan, Kesehatan dan kantor pelayanan publik. Untuk itu, kebutuhan pembangunan kembali menjadi prioritas Pemerintah dan Masyarakat terdampak. Salah satu Prasarana Publik yang terdampak bencana tahun 2018 di Kota Palu adalah Gedung Kantor Kejaksaan Tinggi Provinsi Sulawesi Tengah.

Melalui program kegiatan CERC, untuk upaya percepatan pemulihan fasilitas publik di Kota Palu, maka direncanakan untuk Rehabilitasi dan Rekonstruksi Gedung Kantor Kejaksaan Tinggi Provinsi Sulawesi Tengah. PT Kogas Driyap Konsultan, melalui Tim TMC 6-CERC, mendapatkan penugasan untuk melakukan perencanaan Rehabilitasi dan Rekonstruksi Gedung Kantor Kejaksaan Tinggi Provinsi Sulawesi Tengah.

Faktor yang menjadi perhatian dalam perencanaan pembangunan kembali Gedung Kejati diantaranya adalah :

  • Meningkatkan daerah hijau dengan penataan lansekap dan desain parkir yang akomodatif.
  • Bangunan yang baru akan menerapkan sistem sub-structure dan upper-structure bangunan tinggi tahan gempa.
  • Mengacu pada Peraturan Menteri Pekerjaan dan Perumahan Rakyat No.22/PRT/M/2018 tentang Pembangunan Bangunan Gedung Negara, penggunaan Building Information Modeling (BIM) wajib diterapkan pada Bangunan Gedung Negara tidak sederhana dengan kriteria luas di atas 2000 m² (dua ribu meter persegi) dan di atas 2 (dua) lantai.
  • Berdasarkan Peraturan Menteri PUPR Nomor 02/PRT/M/2015 tentang Bangunan Gedung Hijau, bangunan Gedung dengan luas total lantai lebih dari 5000 m² wajib mengikuti persyaratan bangunan hijau.
  • Menerapkan prinsip desain Desain Universal bedasarkan Peraturan Menteri PUPR No 14/PRT/M/2017 tentang Persyaratan Kemudahan Bangunan Gedung.


Share Project